PANGKALPINANG — Langkah menuju legalisasi tambang rakyat di Bangka Belitung mulai menemui titik terang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung mengumumkan pembagian blok koordinat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk Kabupaten Belitung Timur, Kamis (30/7/2026), sebagai pintu masuk penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pengumuman ini menjadi kewajiban yang diamanatkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat. Sebelum menerbitkan IPR, pemerintah daerah wajib mengumumkan blok koordinat yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengelolaan WPR.
Alasan Belitung Timur Jadi Pilot Project IPR
Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Noprial Riady, menegaskan bahwa pengumuman blok WPR adalah wujud transparansi kepada publik.
"Pengumuman ini merupakan bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi tahapan awal sebelum proses penerbitan IPR dilakukan," kata Noprial mewakili Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah.
Dari tiga kabupaten yang sudah mengantongi Dokumen Pengelolaan WPR, Belitung Timur dipilih menjadi proyek percontohan. Dua daerah lain yang juga telah memiliki dokumen serupa adalah Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan.
Dasar Hukum dan Tahapan Selanjutnya
Legalitas untuk melangkah lebih jauh sudah kuat. Menteri ESDM telah menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat.
Dokumen tersebut menjadi fondasi bagi Pemprov Babel untuk menjalankan seluruh tahapan penyelenggaraan IPR sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan diumumkannya blok koordinat, masyarakat atau badan usaha di Belitung Timur yang memenuhi syarat kini memiliki kepastian hukum untuk mengajukan permohonan IPR.
Target: Tambang Rakyat yang Legal dan Berkelanjutan
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, yang meminta percepatan penerbitan IPR. Kebijakan ini dirancang untuk mengubah wajah pertambangan rakyat di daerah agar lebih tertib, aman, dan tidak merusak lingkungan.
Dengan adanya kejelasan blok koordinat, aktivitas penambangan tanpa izin (peti) diharapkan bisa ditekan. Para penambang yang selama ini beroperasi di wilayah yang belum jelas statusnya kini memiliki jalur legal untuk mengurus perizinan secara resmi.
Pemerintah provinsi optimistis pilot project di Belitung Timur ini bisa menjadi model bagi daerah lain dalam mengelola potensi tambang rakyat secara berkelanjutan.