PANGKALPINANG — Perbedaan keterangan antara jajaran direksi dan komisaris di tubuh BUMD milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini memunculkan tanda tanya besar soal tata kelola perusahaan. Komisaris PT BBBS, Arie Primajaya, secara terbuka menyatakan belum mengetahui adanya kerja sama pengelolaan limbah tersebut.
“Kami Dewan Komisaris belum mengetahui adanya kerja sama dengan PT BTI. Untuk proses bisnis yang dijalankan oleh dewan direksi boleh disampaikan pada saat RUPS sebelum melaksanakan kerja sama,” ujar Arie saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Sebelumnya, Direktur PT BBBS Eka Mulya Putra menegaskan seluruh aktivitas terkait tin slag berawal dari hibah resmi PT BTI. Material yang disebut mencapai 2.000 ton itu rencananya dijadikan objek penelitian, bukan untuk diperjualbelikan.
“Tujuan kami jelas dan tidak pernah berubah. Slag itu dihibahkan kepada PT BBBS untuk kepentingan penelitian dan pengembangan teknologi,” kata Eka, Sabtu (11/7/2026).
Eka menjelaskan, inisiatif ini lahir dari persoalan limbah peleburan timah yang menumpuk puluhan tahun tanpa solusi optimal. Pihaknya meyakini material tersebut masih memiliki kandungan mineral yang bisa diolah menjadi produk bernilai tambah, sehingga berpotensi menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuka lapangan kerja.
“Kami ingin Bangka Belitung tidak hanya menjadi daerah penghasil timah, tetapi juga mampu mengembangkan teknologi pengolahan limbah hasil peleburan timah,” imbuhnya.
Meski berdalih untuk riset, sejumlah informasi yang beredar menyebut material slag yang dipindahkan dari gudang BTI ke gudang eks bangunan kafe milik Akin di kawasan Pantai Pasir Padi itu justru akan dikirim ke Laos. Beberapa nama investor seperti Mrs Cindy, Mr Allan, dan Agoeng turut disebut dalam informasi tersebut, bahkan terdapat dokumen adendum jual beli tin slag.
Menanggapi kabar tersebut dan dugaan belum adanya izin penyimpanan dari instansi berwenang, Arie Primajaya memberikan respons tegas. “Menurut kami, apa pun kegiatan yang wajib izin, bila tidak ada izin resmi sebaiknya jangan dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika kegiatan tersebut memang memerlukan penanganan khusus, maka pembahasannya juga harus dilakukan secara khusus. Dewan Komisaris pun hingga kini mengaku belum menerima laporan resmi mengenai pengangkutan maupun penyimpanan ribuan ton material tersebut.
Perbedaan narasi antara direksi dan komisaris ini menjadi sorotan publik, terlebih lokasi penyimpanan berada di kawasan wisata. Arie menyatakan, apabila aparat penegak hukum nantinya menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam pengelolaan ribuan ton limbah ini, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.