BPN Bangka Terbitkan 66 Sertifikat Tanah Aset Pemkab, Target 161 Bidang Tuntas Sebelum Monev KPK

Penulis: Jonatan Nasution  •  Senin, 20 Juli 2026 | 17:53:01 WIB
BPN Bangka menyerahkan 66 sertifikat tanah aset Pemkab Bangka dari total 161 bidang yang diusulkan.

SUNGAILIAT — Sebanyak 66 sertifikat tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Bangka kini sudah resmi diterbitkan dan diserahkan. Angka itu baru sepertiga dari total 161 bidang tanah yang diusulkan pemda untuk disertifikasi.

"Sampai saat ini, kami sudah menerbitkan 66 sertifikat aset tanah milik pemerintah daerah, bahkan sertifikat itu sudah diserahkan secara resmi," kata Kepala BPN Bangka Handry Uswander di Sungailiat, Senin.

Masih Ada 95 Bidang yang Belum Terbit

Puluhan bidang tanah yang belum bersertifikat itu masih dalam proses penyelesaian. Handry mengakui, ada sejumlah kendala di lapangan yang membuat penerbitan sertifikat belum bisa dilakukan.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Pemkab Bangka untuk membahas kendala tersebut. "Dalam waktu dekat kami membuat peta jalan atau petunjuk yang sistematis untuk menyelesaikan target penerbitan sertifikat bidang tanah aset pemerintah daerah," jelas dia.

Jaminan Clear and Clean Jadi Syarat Mutlak

Handry menegaskan, BPN tidak akan menerbitkan sertifikat jika bidang tanah masih bermasalah. Prinsip "Clear and Clean" harus terpenuhi, termasuk memastikan tidak ada tumpang tindih kepemilikan atau sengketa.

"BPN tidak akan menerbitkan sertifikat kalau bidang tanah itu sudah ada sertifikatnya," kata Handry.

Untuk mempercepat proses, BPN Bangka akan mengelompokkan atau membuat klaster bidang tanah. Langkah ini dinilai memudahkan penataan dan mempercepat respons ketika ada permintaan data dari KPK.

Target: Tuntas Sebelum Monev KPK

Handry optimistis seluruh usulan sertifikasi bisa diselesaikan sebelum kegiatan monitoring dan evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Sertifikat tanah aset daerah menjadi salah satu indikator penting dalam pengelolaan barang milik daerah yang kerap disorot lembaga antirasuah.

Penerbitan sertifikat ini juga menjadi bagian dari upaya pemda untuk tertib administrasi aset. Tanah-tanah yang sudah bersertifikat akan lebih mudah diinventarisasi, dioptimalkan penggunaannya, serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Reporter: Jonatan Nasution
Sumber: babel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top