BKN Resmi Setujui Manajemen Talenta ASN di Bangka Selatan, Pemkab Targetkan Birokrasi Bebas Intervensi Politik

Penulis: Monang Simanjuntak  •  Senin, 20 Juli 2026 | 14:04:31 WIB
Plt Kepala BKPSDMD Basel, Rori Windrasari Safitri, menunjukkan dokumen Keputusan Kepala BKN Nomor 752 Tahun 2026 tentang persetujuan Manajemen Talenta ASN di Bangka Selatan.

TOBOALI — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) resmi mendapatkan lampu hijau dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan sistem Manajemen Talenta (MANTEL) di lingkungan birokrasi setempat. Keputusan ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Kepala BKN Nomor 752 Tahun 2026 yang disahkan pada 9 Juli 2026.

Proses Panjang Menuju Sistem Merit

Persetujuan itu tidak diperoleh secara instan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Basel, Rori Windrasari Safitri, mengungkapkan bahwa prosesnya dimulai dari koordinasi awal, pra ekspose pada Mei 2026, hingga ekspose bersama BKN pada 8 Juli 2026. Seluruh tahapan tersebut berhasil dilalui hingga akhirnya memperoleh persetujuan resmi.

"Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian validasi yang matang serta proses yang panjang, akhirnya melalui Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 752 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi disahkan oleh BKN Pusat pada 9 Juli 2026," ungkap Rori, Senin (20/7).

Apa yang Berubah bagi ASN Basel?

Dengan diterapkannya Manajemen Talenta, proses pemetaan kompetensi, pengembangan karier, dan penempatan ASN tidak lagi dilakukan secara subjektif. Menurut Rori, sistem ini akan mengukur setiap pegawai berdasarkan talenta, capaian kinerja, dan potensi terbaik yang dimiliki.

"Proses pemetaan kompetensi, pengembangan karier, hingga penempatan ASN akan dilakukan secara lebih terukur berdasarkan talenta, capaian kinerja, dan potensi terbaik yang dimiliki setiap pegawai," ucapnya.

Jaminan Bebas dari Intervensi Politik

Dalam keputusan BKN tersebut, ditegaskan bahwa implementasi Manajemen Talenta harus menjunjung tinggi prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel. Sistem ini juga wajib bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, Pemkab Basel tetap diwajibkan berkoordinasi dengan BKN dalam setiap proses pengisian jabatan melalui mekanisme Manajemen Talenta. BKN juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan implementasi sistem berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Reporter: Monang Simanjuntak
Sumber: babelpos.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top