TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Kontainer Logam Tanah Jarang Asal Bangka, DPR Minta Perusahaan Ditindak Tegas

Penulis: Alfian Batubara  •  Rabu, 03 Juni 2026 | 17:24:01 WIB
TNI AL mengamankan 25 kontainer logam tanah jarang asal Bangka di perairan Batam.

BATAM — Operasi gabungan TNI AL dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengamankan kapal tugboat Capricorn yang mengangkut 25 kontainer mineral diduga mengandung unsur logam tanah jarang dan material radioaktif. Material tersebut diketahui berasal dari Bangka Belitung dan hendak diekspor secara ilegal melalui perairan Batam.

Pemeriksaan terhadap 15 dari 25 kontainer dilakukan langsung oleh Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH bersama JAM Pidsus Febrie Adriansyah di Dermaga Koarmada IV Batam. Hasil uji laboratorium terhadap sampel mineral yang diperiksa di PT Timah Kundur, Tanjung Balai Karimun, menunjukkan adanya kandungan titanium oksida, unsur logam tanah jarang, serta material radioaktif.

Kandungan Mineral yang Diamankan: Dari Zirkonium hingga Uranium

Hasil pemeriksaan laboratorium mengonfirmasi bahwa mineral yang disita mengandung sejumlah bahan strategis bernilai tinggi, antara lain Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, dan Cerium Oxide. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai kandungan tersebut memiliki nilai strategis tinggi, baik dari aspek ekonomi maupun pertahanan negara.

"Pengungkapan upaya penyelundupan tanah jarang yang mengandung unsur radioaktif merupakan peringatan serius bagi kita semua," ujar Dave, Selasa (2/6/2026).

Klaim Perusahaan Berbenturan dengan Fakta Laboratorium

PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) selaku pemilik material sebelumnya mengklaim bahwa mineral yang diekspor tidak mengandung bahan baku nuklir. Namun, Dave Laksono menyoroti bahwa pernyataan tersebut bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium.

"Fakta ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi pelanggaran. Perusahaan yang terbukti melakukan tindakan merugikan negara harus ditindak tegas melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," tegasnya.

Dukungan Penuh DPR untuk Tindakan TNI AL

Komisi I DPR RI menegaskan bahwa TNI AL memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran di wilayah kedaulatan NKRI. Dave Laksono menilai argumentasi yang menyebut TNI tidak berwenang jelas tidak berdasar, karena setiap indikasi pelanggaran yang mengancam keamanan negara wajib ditindak sesuai hukum.

Letjen TNI Richard Tampubolon menambahkan bahwa penyelundupan mineral strategis, khususnya rare earth, menjadi perhatian serius pemerintah. "Penyelundupan mineral, khususnya rare earth, menjadi salah satu perhatian Presiden selain berbagai bentuk penyelundupan sumber daya alam lainnya," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap PT Putraprima Mineral Mandiri masih berjalan. TNI AL bersama Satgas PKH terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan penyelundupan mineral strategis di wilayah Indonesia.

Reporter: Alfian Batubara
Sumber: suarabangka.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top