Imigrasi Pangkalpinang Tolak 25 Permohonan Paspor Terindikasi PMI Ilegal Selama Semester I 2026, Terbanyak di Kota Pangkalpinang

Penulis: Jonatan Nasution  •  Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:37:31 WIB
Petugas imigrasi menunjukkan dokumen permohonan paspor yang ditolak di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.

PANGKALPINANG — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mencatat penurunan signifikan jumlah penolakan paspor yang terindikasi PMI non-prosedural. Jika tahun sebelumnya mencapai ratusan paspor, kini hanya 25 permohonan yang ditolak sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, mengungkapkan bahwa 25 pemohon tersebut tersebar di lima kabupaten/kota di Pulau Bangka.

Persebaran Penolakan Paspor di Pulau Bangka

Berdasarkan data yang dirilis Sabtu, rincian penolakan paspor terindikasi PMI ilegal adalah sebagai berikut:

  • Kota Pangkalpinang: 13 orang
  • Kabupaten Bangka: 4 orang
  • Kabupaten Bangka Barat: 4 orang
  • Kabupaten Bangka Tengah: 3 orang
  • Kabupaten Bangka Selatan: 1 orang

"Kami memberikan apresiasi kepada petugas yang dengan serius dalam mengantisipasi dan mencegah adanya PMI non-prosedural ini," ujar Ahmad Khumaidi di Pangkalpinang.

Angka Penolakan Menurun Drastis

Penurunan angka penolakan ini dinilai sebagai indikator meningkatnya kesadaran masyarakat akan risiko bekerja di luar negeri secara tidak resmi. Kepala Kantor Imigrasi juga mengapresiasi warga yang mulai memahami konsekuensi hukum dan keselamatan dari pemberangkatan non-prosedural.

"Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memahami bahwa PMI non-prosedural ini tidak baik karena bekerja di luar negeri secara tidak sah," katanya menambahkan.

Inovasi Layanan: Eazy Passport dan Pasir Kuarsa

Di tengah pengawasan ketat, Imigrasi Pangkalpinang tetap membuka akses layanan yang lebih luas bagi warga yang ingin mengurus paspor secara legal. Tahun ini, kantor imigrasi meluncurkan inovasi Eazy Passport dan Pasir Kuarsa, akronim dari Pelayanan Keimigrasian Keluar Masuk Desa.

Layanan jemput bola ini digelar di luar kantor imigrasi untuk menjangkau masyarakat di pelosok desa. Selain itu, Imigrasi Pangkalpinang juga menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka Barat untuk membuka gerai pelayanan di Mall Pelayanan Publik setempat.

"Selain itu, kami juga telah bekerja sama dengan Pemerintahan Kabupaten Bangka Selatan dan Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat dalam keikutsertaan pada kegiatan Mall Pelayanan Publik, agar dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pembuatan paspor," jelasnya.

6.063 Paspor Terbit Selama Semester I 2026

Secara keseluruhan, Kantor Imigrasi Pangkalpinang telah melayani penerbitan 6.063 paspor sepanjang Januari hingga Juni 2026. Rinciannya, 296 paspor biasa dan 5.767 paspor elektronik yang diterbitkan untuk masyarakat Pulau Bangka.

Lonjakan permintaan paspor elektronik menunjukkan tingginya minat warga untuk bepergian ke luar negeri secara legal, sekaligus menjadi pengimbang bagi upaya pencegahan migrasi non-prosedural yang terus diperketat petugas.

Reporter: Jonatan Nasution
Sumber: babel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top