Pemkab Bangka Terbitkan SE Bupati untuk Berantas Rokok Ilegal, Pengawasan Libatkan Warga hingga Tingkat Desa

Penulis: Ricki Manurung  •  Selasa, 30 Juni 2026 | 16:18:31 WIB
Pemkab Bangka keluarkan SE Bupati untuk libatkan warga dalam pengawasan rokok ilegal hingga tingkat desa.

SUNGAILIAT — Pemerintah Kabupaten Bangka tidak main-main dalam memberantas rokok ilegal. Melalui Surat Edaran Bupati Bangka Nomor 100.3.4.2/126.1/III/Satpol PP/2026 yang diterbitkan pada 28 April 2026, seluruh elemen pemerintahan dari kabupaten hingga desa dan kelurahan kini memiliki landasan hukum untuk bergerak bersama.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Ahmad Suherman, mengatakan pengawasan tidak hanya menjadi tugas aparat. Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan dugaan penjualan rokok ilegal di lingkungannya.

"Dalam pengawasan di lapangan, kami melibatkan semua pihak, termasuk peran aktif masyarakat untuk segera melapor jika ada dugaan penjualan rokok ilegal," kata Ahmad di Sungailiat, Selasa.

Pasokan dari Luar Babel, Razia Rutin Digelar

Hasil razia yang dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Bangka menunjukkan fakta mengejutkan. Rokok ilegal yang beredar di daerah itu ternyata bukan produksi lokal, melainkan dipasok dari luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Meski demikian, upaya penindakan di lapangan membuahkan hasil. Ahmad menyebutkan, dengan memperkuat pengawasan dan menggelar razia secara rutin, peredaran rokok tanpa cukai resmi berhasil ditekan hingga setengahnya.

"Dengan memperkuat pengawasan di lapangan dan razia secara rutin, kami berhasil menekan peredaran rokok tanpa cukai resmi hingga 50 persen dibandingkan dengan kondisi sebelumnya," ujarnya.

Pendekatan Persuasif, Bukan Sekadar Razia

Dalam setiap operasi, petugas tidak langsung bertindak represif. Ahmad menjelaskan, pendekatan persuasif lebih diutamakan. Pemilik dan penjaga toko yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan pembinaan serta pemahaman tentang dampak pelanggaran cukai.

Surat edaran bupati menjadi dasar bagi semua pihak untuk mencegah dan melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal. Ahmad menambahkan, persoalan ini cukup kompleks karena mencakup penegakan hukum, mata pencaharian masyarakat, hingga perlindungan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

"Surat edaran itu menjadi landasan bagi pemerintah kabupaten hingga desa dan kelurahan, pelaku usaha, serta masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal," kata Ahmad.

Mengapa Pengawasan Harus Berkelanjutan?

Menurut Ahmad, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tidak bisa dilakukan secara instan. Persoalan ini membutuhkan kerja terpadu dan berkelanjutan karena menyangkut rantai distribusi yang panjang serta kepentingan ekonomi banyak pihak.

Pemerintah Kabupaten Bangka berkomitmen untuk terus mengintensifkan razia dan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan kerugian negara dari sektor cukai dapat ditekan semaksimal mungkin.

Reporter: Ricki Manurung
Sumber: babel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top