PANGKALPINANG — Di balik opini WTP kesembilan yang diraih, ada satu angka yang menonjol dalam laporan keuangan Kota Pangkalpinang. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun lalu berhasil melampaui target hingga 111,57 persen.
Realisasi PAD mencapai Rp267,128 miliar, sementara target yang ditetapkan dalam APBD 2025 hanya sebesar Rp239,425 miliar. Artinya, ada surplus lebih dari Rp27 miliar dari sektor yang menjadi tulang punggung kemandirian fiskal daerah.
Meski rincian sektor penyumbang belum dirinci dalam rapat paripurna, lonjakan PAD sebesar 11,57 persen di atas target mengindikasikan perbaikan signifikan dalam pengelolaan pajak daerah, retribusi, atau hasil usaha daerah. Capaian ini juga menjadi sinyal positif bagi iklim investasi dan aktivitas ekonomi warga Pangkalpinang sepanjang 2025.
Wali Kota Pangkalpinang menyampaikan langsung capaian tersebut di hadapan anggota dewan. "Pada hari ini Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD Kota Pangkalpinang setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujarnya dalam rapat paripurna.
Secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah Kota Pangkalpinang mencapai Rp955,623 miliar atau 96,20 persen dari target Rp993,294 miliar. Meski belum mencapai 100 persen, angka ini tergolong solid mengingat target awal yang cukup ambisius.
Selisih tipis sekitar 3,8 persen dari target total pendapatan menunjukkan bahwa hampir seluruh sektor penerimaan berjalan sesuai rencana. PAD yang overachiever menjadi penyeimbang jika ada sektor lain yang belum maksimal.
Opini WTP dari BPK bukan sekadar stempel prestise. Ini menandakan bahwa pengelolaan keuangan daerah—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban—telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan bebas dari salah saji material.
Bagi Pangkalpinang, sembilan kali berturut-turut meraih opini ini adalah bukti konsistensi birokrasi dalam tata kelola anggaran. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang disampaikan ke DPRD merupakan langkah formal untuk mengesahkan laporan keuangan tersebut menjadi produk hukum daerah.
Ke depan, Pemkot Pangkalpinang diharapkan bisa mempertahankan tren positif ini, terutama dalam menjaga pertumbuhan PAD yang kini sudah melampaui target. Jika dikelola dengan baik, surplus PAD bisa dialokasikan untuk program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan warga.